Kamis, 11 Desember 2008

BATAL HIBAH


Hibah dapat dikatakan batal demi hukum ataupun dapat dimintakan pembatalannya, tergantung dari syarat-syarat manakah yang dilanggar.Untuk menemukan konstruksi hukumnya, pasal 1320 BW secara garis besar harus dibaca sebagai berikut :Syarat syahnya perjanjian :

1.Sepakat ;

2.Cakap ;

3.Hal tertentu ;

4.Sebab yang halal.

Syarat

No.1/ Sepakat dan syarat

No.2/Cakap disebut sebagai syarat Subjektif yaitu syarat yang berkaitan atau ditujukan pada si subjek hukum atau orangnya; yang apabila tidak memenuhi syarat-syarat atau unsur-unsur tersebut maka suatu perjanjian dapat dimintakan pembatalannya.Sedangkan syarat

No.3/Suatu hal tertentu dan syarat

No.4/Sebab yang halal disebut syarat Objektif yaitu syarat yang ditujukan pada objek hukum atau bendanya.

Apabila tidak memenuhi syarat-syarat/ unsur-unsur tersebut maka suatu perjanjian batal demi hukum.Dengan demikian, apabila dikatakan suatu hibah batal demi hukum maka tidak perlu dilakukan permohonan pembatalannya kepada hakim (oleh si pemberi hibah) karena secara yuridis hibah tersebut tidak pernah ada dan konsekuensi-konsekuensi hukumnyapun tidak ada. Akan tetapi, apabila ada pelanggaran syarat No.1 dan No.2 maka dapat dimintakan pembatalannya oleh si pemberi hibah/ orang yang paling berhak.Sebagai catatan: kata dapat dalam terminologi hukum mengandung opsi yang ditujukan kepada si pemberi hibah / orang yang paling berhak untuk melakukan proses pembatalannya melalui hakim di pengadilan.2) Hibah yang terlanjur terproses dan penerima hibah adalah anak yang belum dewasa maka dikategorikan sebagai tidak cakap secara hukum; dalam hal ini hibah tersebut seharusnya disebutkan siapa pihak yang ditunjuk sebagai walinya sampai anak berusia dewasa atau telah menikah. Pertanyaan apakah diperlukan penetapan pengadilan bagi orang tua untuk mengembalikan objek hibahnya maka, kembali kepada unsur No.2/Cakap sebagaimana telah diterangkan diatas maka hibah dapat dimintakan pembatalannya melalui hakim di pengadilan.

Tidak ada komentar: