Jumat, 12 Desember 2008

SAMA RATA WARISAN

Harta (Warisan) Dibagi Sama Rata
Pendekatan ini saya ambil karena keharusan orangtua yang membagikan harta tersebut kelihatannya bisa terjadi dalam beberapa skenario.
Skenario pertama, orangtua dimaksud masih hidup dan harta tersebut adalah miliknya sendiri. Harta ini bukan warisan dan pemberian yang dilakukan orangtua tidak tunduk pada hukum warisan. Kalimat “keputusan orangtua” di atas mengindikasikan bahwa mereka belum meninggal dunia. Pembagian harta milik sendiri (bukan warisan) semacam ini tidak diatur bahagian-bahagiannya secara rinci, kecuali secara umum yang menyangkut kewajiban orangtua untuk bersikap adil kepada anak-anaknya.
Kedua, orangtua dimaksud membagi hartanya secara sama rata untuk semua anak tersebut melalui jalan wasiat. Jika itu dilakukan melalui jalan wasiat, maka harus diingat beberapa hal:
*Jumlah maksimal yang dapat diwasiatkan adalah 1/3 dari keseluruhan harta yang ditinggalkannya. Hal ini berdasarkan antara lain hadits yang diriwayatkan oleh Sa’ad bin Abi Waqqas r.a. ujarnya, “’Rasulullah SAW datang mengunjungi saya pada tahun Haji wada’ di waktu saya menderita sakit keras. Lalu saya bertanya: “Hai Rasulullah! Saya sedang menderita sakit keras. Bagaimana pendapat Tuan. Saya ini orang berada, tetapi tidak ada yang dapat mewarisi hartaku selain seorang anak saya perempuan, apakah sebaiknya saya wasiatkan dua pertiga hartaku (untuk beramal)?” “Jangan,” jawab Rasulullah. “Separoh, ya Rasululullah?” sambungku. “Jangan,” jawab Rasululllah. “Lalu sepertiga?” sambungku lagi. Rasululllah menjawab, “Sepertiga, sebab sepertiga itu banyak dan besar, karena jika kamu meninggalkan ahli waris dalam keadaan yang cukup adalah lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang meminta-minta kepada orang banyak.” (HR Bukhari dan Muslim)
*Yang dapat dijadikan penerima wasiat adalah mereka yang tidak berhak menerima warisan atau, apabila penerima wasiat terdiri dari mereka yang berhak menerima warisan, mendapat izin dari para ahli waris. Demikian jumhur ulama dari kalangan madzhab Syafi’iyah dan beberapa dari kalangan ulama Malikiyah, walaupun hal ini dipertentangkan oleh para fuqaha dari madzhab lainnya. Tidak ada perbedaan pendapat untuk mewasiatkan maksimal sepertiga dari harta peninggalan kepada selain ahli waris.
*Dengan demikian, dan dengan berpegang pada pendapat jumhur di atas, maka yang dapat diwasiatkan untuk dibagi sama rata tidak lebih daripada sepertiga dari jumlah harta peninggalannya, dengan catatan tambahan semua ahli waris menyetujuinya. Yang dimaksud dengan harta peninggalannya adalah hartanya setelah dikurangi biaya kematian dan hutang-hutangnya.Ketiga, harta yang dimaksud adalah warisan (pusaka) dari orang lain yang telah meninggal dunia. Dalam syariat, pembagian warisan sudah diatur dengan jelas dan tidak ada celah untuk menggugatnya lagi. Kita harus rela menerimanya, walaupun banyak atau sedikit. Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa ayat 7, yang artinya:“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.” (QS 4:7)Rasulullah SAW bersabda, “Bagilah harta pusaka antara ahli-ahli waris menurut Kitabullah (Qur’an)”. (HR Muslim dan Abu Dawud).Apabila seorang mayit hanya meninggalkan seorang anak laki-laki dan dua anak perempuan sebagai ahli warisnya, maka harta warisan tersebut harus dibagi sebagai berikut:
*Anak laki-laki mendapat 2/4 (atau setengah); dan
*Anak perempuan masing-masing mendapat 1/4 (seperempat).Hal tersebut sebagaimana ditegaskan oleh Allah SWT dalam surat An-Nisa’ ayat 11, yang artinya sebagai berikut:“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS 4:11)Bila harta warisan tersebut dibagi sama rata (yaitu masing-masing 1/3), maka terjadi ketimpangan sebagai berikut:* Anak laki 1/3 – 2/4 = kekurangan 1/6 bagian; dan
* Anak perempuan 2/3 – 2/4 = kelebihan 1/6, atau masing-masing kelebihan 1/12 bagian.KutipanKutipanHarta yang seperenam mengalami penyalahgunaan, yaitu milik anak laki-laki berpindah tangan kepada anak perempuan secara tidak sah. Seyogyanya wanita muslimah mengembalikan kelebihan harta tersebut kepada saudara laki-laki mereka. Tidak ada jalan bagi kedua wanita tersebut untuk menerima kelebihan harta itu.Banyak orang berkilah dengan mengatakan ada hukum selain hukum Allah yang mengatur pembagian warisan. Ini adalah penyimpangan yang besar. Bagi seorang mukmin, apabila Allah sudah mengatur suatu urusan maka tidak ada lagi pilihan baginya untuk mengambil hukum yang lain.Ada beberapa firman Allah SWT untuk dijadikan rujukan:“Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS 5:50)“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS 33:36)“(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.” (QS 4:13)“Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, Allah bakal memasukkannya ke dalam neraka sedang ia kekal di dalamnya dan baginya siksa yang menghinakan.”( QS 4: 14)Untuk Saudara, dan setiap umat Islam yang dihadapkan pada masalah faraidh (pembagian harta warisan), tidak ada pilihan kecuali mengikuti ketentuan-ketentuan Allah yang sudah jelas dan terang. Pembagian warisan sama rata antara anak laki dan perempuan tidak dapat dibenarkan menurut syariat dan ancaman bagi pelanggarnya adalah neraka Jahannam. KesimpulanKalau yang dibagi adalah harta sendiri selama masih hidup, maka hendaknya orangtua memperhatikan kebutuhan masing-masing anak sehingga pembagian tersebut dirasakan adil oleh mereka. Ada baiknya, orang tua menjelaskan kepada anak-anak mengenai alasan mereka melakukan pembagian yang sama rata.Bila dilakukan melalui proses wasiat, jumlah maksimal yang bisa dibagikan adalah sepertiga dari jumlah hartanya dengan catatan bahwa ketiga anak tersebut menyetujuinya. Bila salah seorang atau lebih anak tidak menyetujuinya, maka orangtua tersebut tidak dapat mewasiatkan apapun untuk penerima waris (ahli waris). Dia dapat mewasiatkan jumlah yang sama (maksimal 1/3) untuk bukan penerima warisan.Apabila harta tersebut adalah peninggalan orangtua yang telah meninggal dunia, maka pembagian warisan mengikuti ketentuan Kitabullah, yaitu 2/4 untuk anak laki dan 1/4 untuk masing-masing anak perempuan (yang berjumlah dua orang). Demikian apabila tidak ada penerima warisan lainnya dan semua ahli waris yang disebutkan tadi memenuhi syarat. Pembagian warisan yang sesuai dengan Kitabullah akan diganjar Allah dengan kemenangan yang besar sedangkan pembagian di luar ketentuan tersebut diancam dengan neraka yang menghinakan.

1 komentar:

manalagi mengatakan...

pembahasan harta waris memang sangat menarik dan selalu menjadi bahan perbincangan dewasa ini.