Kamis, 11 Desember 2008

BICARA WARIS/HIBAH BUKAN HAL YANG TABU

Dalam keluarga Pak Ben timbul perseteruan setelah orang tua meninggal lima tahun yang lalu. Sejumlah ahli warisnya tidak beritikad baik dan membuat kasus ini mengambang di tingkat banding Pengadilan Tinggi. Lain lagi Keluarga Pak Baz punya masalah seputar hibah sejak setahun terakhir sejak sang bapak terbaring di rumah sakit. Awalnya keluarga tak mau memperkarakan masalah ini ke meja persidangan, tapi kedua anaknya bersitegang tentang hibah harta bapaknya, karena si bungsu merasa pernah ‘dijanjikan’ bagian harta yang lebih besar sementara surat hibah tidak pernah bisa ditunjukan yang bersangkutan sebagai bukti yang sah.Kedua ilustrasi diatas menjelaskan sekelumit dari begitu banyak kasus sengketa harta hibah dan waris. Keadaan ini mengetuk hati kami untuk setidaknya mengajak bicara soal ini sekarang. Kealpaan membuat rencana pembagian harta sejak dini berpotensi mengabaikan peluang membantu orang lain, merusak tali persaudaraan dan hubungan silaturahmi. Dalam kasus ekstrim bahkan menyebabkan kemiskinan di masyarakat kita.
Apa sih tujuan bagi harta sebenarnya? Orang merencanakan pembagian harta agar dapat menopang kelangsungan hidup keturunannya atau pihak lain yang yang ditunjuk si pemilik harta sebagai penerima manfaat nantinya. Pembagian ini dilakukan dengan memindahtangankan aset. Sejumlah cara ditempuh orang dalam mentransfer aset, melalui hibah saat yang bersangkutan masih hidup (lewat surat pernyataan hibah) ataupun waris saat yang bersangkutan telah meninggal (dengan atau tanpa surat wasiat).Kapan pembagian harta dan dan bagaimana cara terbaik perencanaannya? “Nanti aja lah pas udah bau tanah”, ujar sebagian orang...apa benar demikian?...ahemm...guess again! Semakin cepat direncanakan semakin baik, karena tidak ada yang akan pernah tahu apa yang akan terjadi hari esok. Jadi, menurut hemat kami tujuan mulia dari membagi harta adalah bagaimana kelangsungan hidup mereka yang kita kasihi bisa terjaga dan perdamaian bisa terpelihara. Caranya? Dibawah ini kami sampaikan sejumlah langkah yang dapat Anda pertimbangkan. Tentang bagi harta waris, langkah pemindahtanganan aset saat pemberi waris telah meninggal dunia dapat saja tunduk pada hukum waris perdata, adat, atau Islam, sesuai sistem nilai yang dianut. Caranya misalnya dengan membuat “surat wasiat” (testamentair) sebelum pemberi waris meninggal. Surat wasiat adalah dokumentasi hukum yang melindungi seseorang memberikan asetnya saat yang bersangkutan tiada, berisikan pernyataan tentang apa saja yang dikehendakinya setelah ia meninggal, dimana wasiat dibuat dan disahkan dihadapan notaris. Tanpa surat wasiat yang sah (absentantio) pemerintah berdasarkan Undang-Undang akan menentukan kemana aset tersebut didistribusikan, umumnya dihubungkan dengan aspek persaudaraan pemberi waris sebelum meninggal, misalnya anak, istri atau suami, adik atau kakak, dan kakek atau nenek.Teknisnya jika pewaris tidak membuat surat wasiat maka para ahli waris harus meminta “surat keterangan waris” ke Pengadilan Negeri ataupun “surat fatwa waris” ke Pengadilan Agama khusus umat muslim. Bermodalkan surat yang menyatakan siapa saja yang sah dan resmi menjadi ahli waris tersebut diatas, ahli waris mengurus “surat keterangan kematian” di kantor kelurahan/kecamatan setempat untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pengurusan harta waris dari pemberi waris yang telah tiada. Jika diantara para ahli waris disepakati bersama pembagian warisan, maka kesepakatan tersebut wajib dibuat di hadapan notaris. Jika salah satu pembagian yang disepakati adalah harta tanah, maka penerima manfaat harus mendaftarkannya di kantor pertanahan setempat dengan melampirkan surat kematian, surat keterangan waris atau fatwa waris, dan surat wasiat atau akta pembagian waris jika ada.Sementara itu, untuk teknis melakukan hibah perlu disusun “akta hibah” diatas kertas bermaterai, yang ditandatangani calon penerima hibah, penghibah serta saksi-saksi di hadapan notaris. Penerima manfaat kemudian membuat “surat kepemilikan”, misalnya jika harta berupa tanah dapat dibuatkan surat balik nama dan sertifikat hak milik, atau jika harta berupa kendaraan dibuat surat balik nama dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor/surat tanda nomor kendaraan. Kemudian hal tersebut disempurnakan dengan realisasi penyerahan harta kepada penerima hibah.Setelah aspek hukum dibahas, apakah sudah cukup? Tentu tidak, aspek keuangan sekarang jadi fokus berikutnya. Khusus waris, Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) No. 17 Tahun 2000 pasal 4 ayat (3) huruf b mengecualikan warisan sebagai obyek pajak karena bukan kegiatan bisnis, walaupun warisan termasuk penghasilan bagi ahli waris. Berdasarkan UU PPh No. 17 Tahun 2000 pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 perlakuan yang sama juga diterapkan pada hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.Sementara itu menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) No. 18 Tahun 2000 pasal 4A pada prakteknya Barang Kena Pajak (BKP) adalah semua barang adalah barang kena pajak kecuali yang dikecualikan, artinya hanya barang-barang yang disebutkan di Peraturan Pemerintah sajalah yang bukan objek pajak. Pertanyaannya, apakah waris/hibah aset tersebut termasuk BKP? Penyerahan aset yang menjadi objek PPN adalah penyerahan yang dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya, jadi waris/hibah jelas bukan penyerahan sebagaimana dimaksud UU PPN.Namun, sesuai dengan Undang-Undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) No. 20 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 86/PMk.03/2006 warisan/hibah bisa kena pajak terutama jika hibah/waris yang diterima berupa harta tanah dan atau bangunan dengan nilai diatas Rp300juta. Karena harta waris atau hibah properti bernilai lebih dari Rp300juta, penerima hibah atau ahli waris harus membayar BPHTB dengan tarif pajak 5% saat ganti nama dilakukan. Setelah cerita diatas, morale of the story apa yah? Betapa rencana bagi harta sangatlah perlu dibuat sejak dini dan dipelajari serta dikonsultasikan kepada pihak ketiga sebagai narasumber. Aspek dokumentasi dan penjelasan atas pembagian harta sangat penting guna menjamin hak penerima manfaat secara hukum dan menghindari konflik dikemudian hari.Khususnya untuk pembagian waris, ahli waris harus menyelesaikan dahulu hutang-piutang yang ditinggalkan pewaris semasa hidupnya. Kemudian aspek optimisasi keuangan juga penting, dimana harta yang akan dialihkan tersebut sudah aman alias bersih dari hutang serta memilih cara teknis hibah/waris yang bisa menekan potensi biaya pajak penerima hibah atau ahli Waris.

Tidak ada komentar: